Upaya penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya akan diarahkan kepada langkah penyelesaian secara bisnis tanpa membawa-bawa Penyertaan Modal Negara atau PMN.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, sebagai upaya yang didorong pihaknya melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawas Kinerja Industri Keuangan.
"Tidak melalui PMN (bailout) sama sekali. Selesaikan secara business-to-business seperti kata Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Dito di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Buntut Jiwasraya, OJK Terancam Bubar
Dito menegaskan, hal itu juga berlaku bagi strategi pengembalian dana nasabah JS Saving Plan, sebagaimana yang sebelumnya diutarakan Kementerian BUMN.
Langkah dan strateginya adalah melalui upaya pembentukan anak usaha PT Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra, agar nantinya bisa menampung dana investor yang akan masuk.
Hal itu juga akan dilengkapi dengan pembentukan holding asuransi, sesuai rencana-rencana yang telah dibahas oleh Kementerian BUMN, dalam upaya pembenahan masalah Jiwasraya tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Jiwasraya, Panja Bakal Pelototi 4 Perusahaan Lain. Ada Muamalat & Asabri!
"Nanti, investor akan masuk dan akan dapat berapa triliun (dana investasi)," kata Dito.
"Kemudian (ada juga upaya) holdingisasi asuransi, sehingga akan dapat (keuntungan) lagi. Jadi, business to business, bukan PMN, bukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sama sekali," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti