Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dear Kejaksaan: Kejar Aset Mantan Bos Jiwasraya di Luar Negeri

        Dear Kejaksaan: Kejar Aset Mantan Bos Jiwasraya di Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami potensi adanya praktik cuci uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yakni, dengan mendalami data transaksi yang dicatat oleh KSEI, BEI dan PPATK dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.

        Menurutnya, pendalaman data keuangan dan transaksi yang dicatat diperlukan untuk mengetahui saham abal-abal mana saja yang dijadikan sebagai dasar perbuatan merugikan keuangan negara.

        Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk mengejar aset para tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang di simpan di luar negeri dan nomenee.

        "Namun, harus benar-benar dihitung dan diawasi agar tidak habis di jalan sebelum ke pengadilan seperti aset first travel," tutur Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/1/2020).

        Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Ekonom: Pengawasan Lemah, OJK Harus Bertanggung Jawab!

        Baca Juga: Soal Tersangka Jiwasraya Masuk Istana, Moeldoko Ngaku...

        Lanjutnya,, untuk melakukan pengejaran aset tersangka di luar negeri harus diperlukan kerjasama antar negara. Pasalnya, dalam konteks hukum pidana internasional terdapat prinsip saling menghargai kedaulatan hukum masing-masing.

        "Untuk menembus itu bisa ditempuh melalui perjanjian atau konvensi, bisa billateral, regional atau multilateral," katanya.

        Menurut Fickar, Indonesia sendiri punya Undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). Dalam tindak pidana serius yang extraordinary bisa ditempuh kerja sama pidana. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kejagung memetakan terlebih dahulu asetnya ditaruh di negara mana saja.

        "Setelah dipetakan baru bisa kerjsama. Kan bisa berkerjasama dengan interpol," imbuh Fickar.?

        Sebagai informasi, dalam kasus mega korupsi ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

        Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui melibatkan 13 manajer investasi. Yang menarik, kasus ini juga menyeret nama Mantan Dirut BEI, Erry Firmansyah yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.

        Dan untuk mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan pun tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Termasuk mengusut cafe mewah bertema motor besar, Panhead miliki kedua tersangka bekerja sama dengan Aris Boediharjo yang diketahui merupakan konsultan Jiwasraya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: