Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HAH!! Eks Dirut TransJakarta Jadi Buronan Kejaksaan?

        HAH!! Eks Dirut TransJakarta Jadi Buronan Kejaksaan? Kredit Foto: Twitter/TfJakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya tengah memburu eks Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy Saragih yang telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan.

        Bahkan, ia mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat cekal kepada pihak Imigrasi agar Donny tak melarikan diri ke luar negeri.

        Menurutnya, Donny dianggap tak mau menyerahkan diri setelah divonis penjara dua tahun. "Iya (dicekal). Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belom tapi akan kita cekal," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

        Baca Juga: Sempat Bohongi Anies, Terus Batal Jadi Bos TransJakarta, Donny Bela Diri

        Baca Juga: Sepak Terjang Donny Andy Saragih, Direktur Utama Baru Transjakarta

        Lanjutnya, ia menyebut kejaksaan akan mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk meminta agar Donny dilarang pergi ke luar negeri.

        "Ngobrol (ke imigrasi). Tapi belum, lagi disiapkan. Suratnya belum sampai ke imigrasi," katanya.

        Kemudian, katanya, setelah keberadaanya diketahui, maka jaksa akan meringkus Donny untuk dijebloskan ke penjara.?

        "Pas ketemu kami langsung eksekusi lah kami serahkan ke lembaga permasyarakatan menjalani pidananya," cetusnya.

        Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

        Sebelumnya, dikabarkan Donny tak sendiri dalam melakukan aksinya, ia pun ditemani Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

        Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: