Konglomerat properti, Tan Kian membantah isu yang beredar bahwa Benny Tjokrosaputro yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Taipan ini melalui proyek apartemen.
Hal tersebut disampaikan pengacara Tan Kian, Andi Simangungsong dalam siaran pers, Selasa (28/1).
Sebelumnya, pemberitaan mengenai Tan Kian menyebar, pasca diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (27/1).
"Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro," ujarnya.
Baca Juga: Dicecar Soal Aset 500 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro, Respons Konglomerat Ini Bikin Greget!
Baca Juga: 10 Jam Kejagung Periksa Adik Kandung Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Jiwasraya, Hasilnya?
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa perkara ini Tan Kian melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama perasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.
"Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," tegasnya.
Sambungnya, dalam KSO tersebut, tuturnya, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free and clear kepada KSO. Kemudian, sejak awal kerja sama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
Lanjutnya, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Dan, sambungya, keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas dia.
Menurutnya, sebelumnya memulai proyek tersebut, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean, free and clear.
"Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud," jelasnya.
Bahkan, pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara terkait pemeriksaan Tan Kian, kemarin.
Menurut Febrie, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu memiliki benang merah dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Direktur Utama PT Hanson Internatonal Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil