Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harun Masih Berkeliaran, DPR Cetus: Jago Juga yang Ngumpetin

        Harun Masih Berkeliaran, DPR Cetus: Jago Juga yang Ngumpetin Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku heran buronan kasus korupsi Harun Masiku sulit tertangkap di era teknologi serba modern saat ini. Ia melihat Harun Masiku lihai bersembunyi hingga sama sekali tak terdeteksi keberadaannya oleh pihak manapun.

        "Kok sulit, padahal dunia makin modern, (seharusnya) sudah bisa ter-detect. Kalau kita lihat, jago juga yang ngumpetinnya atau yang bersangkutan jago ngumpetnya," kata Dimyati di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

        "Saya melihat jago juga yang bersangkutan, lebih jago dari yang nyari," imbuh dia.

        Baca Juga: Sindir Delay Informasi Harun Masiku, Roy Suryo Bandingkan CCTV Bandara dan Warteg

        Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar, bila ada pihak yang turut serta menyembunyikan Harun Masiku, maka mereka akan terseret dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Oleh karenanya, dirinya meminta aparat terkait segera menangkap Masiku supaya kasusnya bisa terbongkar.

        "Sudah jelas agar HM segera ditangkap. (Jika) HM bisa diperiksa, maka akan terkuak semua yang ada," jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

        Harun Masiku adalah mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

        Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE).

        Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat

        Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

        Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin (6/1/2020). Namun, informasi terbaru menyebut bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum peristiwa OTT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: