Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Polisi Setrum Lutfi, Kapolri Diberondong Komisi III. Nah Lho!

        Dugaan Polisi Setrum Lutfi, Kapolri Diberondong Komisi III. Nah Lho! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz. Dalam rapat itu, Idham dicecar soal dugaan penyetruman terhadap Dede Alfiandi alias Lutfi. Salah seorang anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari mencecar Idham soal Lutfi.

        Menurut dia, dugaan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dalam meminta keterangan terhadap tersangka, bukan hanya sekali terdengar. Namun, juga terdengar adanya dugaan kasus lain yang serupa sebelum Lutfi.

        "Selain kasus Lutfi ada kasus lainnya yang serupa saya mencatat di antaranya terjadi di Yogja atas nama Halimi Fajri dan Fahrizal Akbar korban salah tangkap di Polresta Yogjakarta alami penyiksaan. Dalam proses penyiksaan yang bersangkutan juga sudah lapor ke Propam Mabes Polri," kata Taufik dalam rapat, Kamis (30/1/2020).

        Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati-Hati...Hati-Hati...

        Taufik menyinggung dugaan kasus lainnya terkait anggota Polri yang kerap melakukan kekerasan dalam meminta keterangan. Ia menyebut contoh kasus di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

        "Lalu ada juga meninggalnya tahanan di Polres Bantaeng atas nama Sugiyanto yang berdasarkan keterangan saksi, dikatakan dipukuli dalam proses pemeriksaan ketika terjadi pengembangan kasus sudah melapor juga ke propam polda sulsel," jelasnya.

        Dari rentetan kasus itu, Taufik meminta Idham mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Sebab, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Merendahkan Martabat Manusia atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

        Ia menyebut ratifikasi ini melalui UU Nomor 5 Tahun 199 yang artinya ada kewajiban bagi negara untuk menjamin tidak ada lagi praktik penyiksaan.

        "Jika kalaupun terjadi, maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum," kata Taufik.

        Baca Juga: Komentar Pria Ini Soal Kasus Novel dan Kapolri Idham Aziz Top!

        Taufik meyakini Institusi Polri sendiri tidak membenarkan adanya kekerasan dalam memintai keterangan. Sebab, keterangan yang dikeluarkan di bawah kekerasan tidak berlaku.

        "Jika ada oknum tindak secara keras, kita tidak ingin hanya satu dua kasus ini nama Polri tercoreng. Khusus kasus penyiksaan ini, mohon diberi penegasan tidak boleh satupun anggota polisi melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: