Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Penghinaan 'Kodok' Berlanjut, Bu Risma Dilaporkan Mantan Jubir Gus Dur

        Kisruh Penghinaan 'Kodok' Berlanjut, Bu Risma Dilaporkan Mantan Jubir Gus Dur Kredit Foto: Dok Pemkot Surabaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi melaporkan tiga orang pejabat publik, di antaranya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ke Ombudsman RI.

        Menurut dia, Ombudsman merupakan institusi yang belum terkontaminasi virus kebohongan. Sebab, didesain oleh Gus Dur untuk mengontrol kelakuan para pejabat publik. Maka, Ombudsman harus dijaga secara sangat serius oleh masyarakat.

        "Kemarin, 4 Februari, kami (civil society) laporkan tiga pejabat publik. Pertama Menkeu Sri Mulyani, kedua Menaker Ida Fauziyah, dan ketiga Walkot Surabaya Tri Rismaharini," kata Adhie lewat Twitter yang dikutip pada Rabu (5/2/2020).

        Baca Juga: Sesegukan Tahan Tangis, ZKR Ngaku Khilaf: Sebenarnya Saya Tak Ingin Hina Bunda Risma

        Aktivis Gerakan Indonesia Bersih ini mengaku muak melihat arogansi pejabat publik yang hobi memenjarakan rakyat hanya gara-gara merasa dicemarkan. Padahal, banyak pejabat publik yang cemarkan nama baik bangsa dengan segala omong kosong dan kebohongannya.

        "Saran saya, Polri tidak proses yang beginian. Ningkatkan wibawa bukan dengan menjarakan rakyat, tapi jamin hak-hak mereka. Semula pejabat publik (pusat kekuasaan) teh memang sumber tata nilai. Kenapa sekarang berubah menjadi sumber masalah," ujarnya.

        Diketahui ZKR, seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) lewat media sosial Facebook.

        ZKR melalui akun Facebook Zikria Dzatil mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan kepada Risma pada 16 Januari 2020. Saat itu, ia mengunggah foto Risma seperti melakukan bersih-bersih di sungai.

        Setelah memancing reaksi yang ramai, ZKR lalu menghapus unggahan gambar tersebut. Namun, jejak digital kadung ditinggalkan. Sehingga, ZKR dilaporkan oleh Risma melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (21/1/2020).

        Baca Juga: Samakan Risma dengan Kodok Betina, Polisi Tangkap Seorang Perempuan di Bogor

        Setelah tertangkap dan dijadikan tersangka, ZKR merasa menyesal dan mengaku khilaf. Maka, ia meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. ZKR mengaku mengunggah foto itu karena terpancing obrolan panas netizen soal banjir.

        "Sebenarnya saya tidak ingin menghina bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: