Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (5/2/2020) menggelar rapat bersama Komisi Pengarah Penataan Kawasan Medan Merdeka di Sekretariat Negara (Setneg). Dalam rapat tersebut, Anies diminta mempresentasikan detail rencana revitalisasi kawasan Monas.
"Secara prinsip, konsentrasi di kawasan selatan (Monas) akan diteruskan. Mengapa? Karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 1995. Ada penyesuaiannya, yakni penambahan vegetasi," ujar Anies beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Abis Botaki Monas, Pemprov DKI Janji Tanami Lagi dengan Pohon Jenis Ini
Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan. Kesimpulan pertama, ujar Anies, ditekankan bahwa penataan kawasan selatan Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Keppres tersebut mengatur bahwa sisi selatan Monas dirancang sebagai area terbuka.
"Nah, dalam Keppres 25/1995 ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai dengan kondisi sekarang," ujar Anies.
Kesimpulan kedua dari rapat, Anies melanjutkan, Komisi Pengarah menghargai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penghijauan di kawasan Monas. Sebagai kompensasi atas penataan kawasan selatan Monas ini, penghijauan akan dilakukan di kawasan yang saat ini menjadi lahan parkir, IRTI, dan Lenggang Jakarta.
"Semua itu nanti akan menjadi kawasan hijau. Yang selama ini terbuka justru akan menjadi hijau," kata Anies.
Ketiga, lokasi yang saat ini dirancang sebagai lahan terbuka akan dibangun tambahan boks tanaman. Tak hanya itu, tambahan pohon rindang juga akan dilakukan.
Keempat, Gubernur DKI Jakarta diberi kewajiban untuk merampungkan gambar final rancangan revitalisasi Monas. Gambar final ini nantinya akan harus disepakati seluruh Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Setneg, selaku pimpinan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, mendengarkan penjabaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/2/2020) sore tersebut, Setneg diwakili oleh Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama.
Seusai rapat, Setneg memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas pasti dilanjutkan. Setya Utama menjelaskan, kementerian sudah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sudah pasti (dilanjutkan) dan kami tak ingin di area itu ada bangunan yang mangkrak. Tidak efisien dan sangat merugikan masyarakat. Tak bisa dipakai untuk apa-apa lagi," kata Setya beberapa waktu lalu.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama menambahkan, Komisi Pengarah berketetapan untuk mengembalikan rencana revitalisasi Monas kepada Keppres 25 Tahun 1995. Komisi Pengarah, ujarnya, masih harus menunggu lampiran detail rancangan revitalisasi yang akan disampaikan Gubernur DKI Jakarta.
"Nah, kemudian di-approve seluruh anggota Komisi Pengarah, baru DKI akan melanjutkan kembali, kembali melakukan pengerjaan. Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ," ujar Setya.
Sekretariat Negara ingin agar fungsi Monas bisa kembali sepenuhnya untuk pelayanan publik. Tak hanya itu, fungsi vegetasi harus dikembalikan sesegera mungkin. Prinsipnya, kembali kepada rancangan yang sudah ada pada Keppres 25 Tahun 1995.
Salah satu solusinya adalah dengan menghijaukan kawasan parkir kendaraan, IRTI, dan Lenggang Jakarta. Merujuk pada lampiran dokumen Keppres 25/1995, kawasan yang saat ini merupakan lahan parkir, IRTI, dan Lenggang Jakarta seharusnya berwujud lahan hijau.
Fungsi inilah yang akan dikembalikan bersamaan dengan proyek revitalisasi Monas. Meski begitu, baik Pemprov DKI Jakarta maupun Komisi Pengarah belum menjelaskan perincian rencana penghijauan di sekitar IRTI tersebut.
Polemik penebangan pohon
Revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta yang menuai protes sebagian masyarakat dan DPRD DKI yang awalnya dipicu oleh penebangan ratusan pohon kemudian merembet ke masalah perizinan. Pihak Istana pun akhirnya mengambil langkah intervensi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno pada akhir Januari 2020 lalu akhirnya meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan terlebih dahulu. Pratikno mengatakan, pengerjaan revitalisasi Monas tersebut masih belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Istana Larang Formula E di Monas, Anies Bantah: Tinggal Eksekusi
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno beberapa waktu lalu.
Pratikno menjelaskan, revitalisasi Monas ini harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu pihak yang mendesak penghentian proyek revitalisasi Monas adalah DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pernah meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta agar tertib administrasi dengan meminta rekomendasi Setneg untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas.
Nilai proyek revitalisasi Monas sendiri mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).
PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor menegaskan proyek revilitasi Monas tetap akan dilanjutkan meski Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu. Namun, pihak kontraktor belum merespons arahan terakhir dari pihak Istana.
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, mengatakan bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum