Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sembunyikan Sabu di Kotak Amal, 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

        Sembunyikan Sabu di Kotak Amal, 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Bekasi -

        Satuan Reserse Narkoba Polsek Pondok Gede menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 Februari 2020. Tiga kurir sabu yang ditangkap yakni HFP (20), GR (19) dan AB alias A (47). Ketiganya ditangkap di kontrakannya di Kampung Rawa Bebek berdasarkan laporan warga.

        Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony menyebutkan, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti sabu, karena para pelaku telah mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu di kardus bekas obat. Kemudian, kata dia, petugas kepolisian juga menemukan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar di dalam kardus handphone, yang disembunyikan di dalam kotak amal.

        "Jadi di dalam kotak (amal) ini 12 bungkus plastik siap edar. Total semua ada 2 ons, yang 1 ons sudah dibungkus dalam 12 plastik," kata Kompol Hersiantony di Polsek Pondok Gede, Jalan Jatiwaringin Raya, Kota Bekasi, Jumat (7/2/2020).

        Baca Juga: Modus Sabu di Mainan Anak, Pemesannya Suami-Istri

        Dia mengatakan, kotak amal yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu salah satu cara pelaku untuk mengelabui petugas. "Kotak amalnya (diletakkan) di rak di ruang tengah," kata dia.

        Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram yang akan diedarkan merupakan milik A yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

        "Jadi barang ini merupakan milik A, yang saat ini DPO untuk diserahkan kepada pembeli," kata dia.

        Masih kata Hersiantony, HF dan GR mengaku akan menjual barang haram itu kepada AB. Kemudian, polisi melakukan undercover dengan menyuruh Harry melakukan pertemuan dengan Abu Bakar di Jalan Wahab Affan, Medan Satria, Kota Bekasi.

        "Kita tahan namanya Saudara A," kata dia. Ketiganya merupakan kurir narkoba. Atas hal itu, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ketiga pelaku ini.

        "Kurir (tiga-tiganya). Kalau bandar di Kemayoran itu yang masih dalam DPO itu masih kita kejar," ujarnya.

        Sementara, harga dari barang haram tersebut bila diuangkan bisa mencapai Rp230 juta. "Harga total ini keseluruhannya Rp 230 juta," kata dia. Sementara itu pelaku HF mengaku, menyimpan narkoba di dalam kotak amal agar 'aman'. Kotak amal untuk menyimpan sabu tersebut dibeli secara khusus di online shop.

        "Pesen di online shop," kata HF.

        Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 13 bungkus plastik bening isi sabu dengan total berat 200,85 gram, dan 3 buah ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: