Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Azis Syamsuddin Diduga Langgar Kode Etik, Pelapor Cabut Laporannya

        Azis Syamsuddin Diduga Langgar Kode Etik, Pelapor Cabut Laporannya Kredit Foto: Twitter/Realita Rakyat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun menyatakan telah menutup kasus tersebut.

        "Perkaranya sudah kami nyatakan ditutup pada Kamis (7/2) kemarin. Karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya," ujar Arteria Dahlan, Anggota MKD DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

        Menurut Arteria Dahlan, laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi kemudian pihak pelapor mencabut gugatannya, sehingga perkara ini kini dianggap sudah selesai.

        Baca Juga: Inggris Tolak Permohonan Kewarganegaraan Perempuan Eks ISIS

        "Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (soal ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi," imbuh Arteria.

        Sebelumnya ramai diberitakan, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) M Azis Syamsuddin dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri KAKI ke MKD DPR.

        Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

        Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1) di Jakarta. Namun, tiga hari kemudian laporan itu telah dicabut kembali.

        M Azis Syamsuddin sendiri baru-baru ini di Kompleks Parlemen, Senayan, ketika dimintai konfirmasi oleh para wartawan, membatah tuduhan tersebut. Menurut politisi senior yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dirinya menghargai langkah yang dilakukan oleh KAKI sebagai salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari warga ke Dewan. Meski begitu ia menolak semua yang dituduhkan.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Pernah Lirik-lirik Prabowo, Ternyata Karena. . .

        Sebagai anggota DPR RI yang mewakili konstituen wilayah Dapil II Lampung Selatan, yang meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, menurut M Azis Syamsuddin, dia berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan semua konstituennya, termasuk Lampung Tengah.

        "Ya lega (sudah diputuskan MKD)," ujar M Azis Syamsuddin, Sabtu (8/2) melalui telepon ketika dimintai tanggapan tentang keputusan MKD DPR yang telah mencabut kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dirinya.

        Menurutnya, tuduhan itu tidak benar. Namun, ia menghargai proses ini sebagai bagian dari dinamika politik anggota dewan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: