Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai seharusnya KPK bisa menangkap Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang hingga kini masih buron.
"Seharusnya kalau dia masih ada di Indonesia, bisa didapat. Seharusnya," katanya, usai diskusi bertema "Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: 35 Hari Harun Masih Buron, Demokrat Usul KPK dan Polri Gelar Selametan
Baca Juga: Oh, Jadi Ini Alasan BIN Gak Mau Ikut Buru Harun Masiku, Ckckck
Laode mencontohkan saat KPK saat dirinya masih menjabat ada beberapa tersangka yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), tetapi banyak yang berhasil ditangkap.
Bahkan, kata dia, KPK saat itu sering juga membantu kejaksaan mendapatkan buronan yang mereka cari atas kasus yang menjeratnya.
"Bukan cuma peralatan, KPK punya orang dan bisa bekerja sama dengan polisi. Kan di polisi ada intelijen, di kejaksaan ada intelijen," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, jaringan KPK di luar negeri untuk membantu melacak seandainya ada buronan yang lari ke negara lain juga lumayan lengkap.
"Jadi, kalau yang 'high profile' seperti Harun Masiku, seharusnya kalau dia masih di Indonesia bisa (ditangkap). Berdasarkan dulu-dulu tidak sulit sih," ujar Laode.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih buron dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil