Buruh Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah-DPR Gak Usah Kejar Tayang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR dinilai banyak kelemahan dan perlu dikritisi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno meminta DPR dan pemerintah tidak perlu buru-buru merampungkan RUU itu karena masih banyak penolakan dari buruh.
"Untuk urusan buruh baiknya keputusan yang dibuat harus komprehensif, tak usah kejar tayang. Buruh perlu didengar aspirasinya," kata Adi saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Sangat Merugikan: Pak Jokowi Jangan Ingkar, Perjuangkan Wong Cilik!
Adi meminta pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari.
Menurut dia, seharusnya pemerintah dan DPR mengajak para buruh dan karyawan dialog dan berdiskusi. Ia menganggap zaman sekarang era keterbukaan infomasi, segala hal bisa didialogkan dengan baik antara pemerintah, DPR, dan buruh sebagai rakyat.
"Ada sejumlah klausul krusial yang merugikan buruh. Misalnya penghapusan poin upah yang harus diterima buruh jika berhalangan hadir. Atau penghapusan poin cuti panjang bagi yang sudah kerja enam tahun," ungkap analis politik asal UIN Jakarta itu.
Baca Juga: Geger Jokowi Percaya Takhayul, PDIP: Pak Harto Tak Pernah ke Kediri, 32 Tahun Kekuasaan Aman
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: