Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih dahulu meminta persetujuan publik? jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena badan tersebut bukan lagi BUMN.
"BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Sakit Tak Mengenal Status Sosial, Misbakhun Minta Pemerintah Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan
Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).
?Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik," katanya.
Said Iqbal menegaskan bahwa DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut
Menurut dia jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur bahwa sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.
?Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,? katanya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Said Iqbal, terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.
KSPI dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya juga dilakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat