Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Kelola Tabungan Pensiun, BPJamsostek Jamin Gak Terjadi Penurunan Manfaat

        Saat Kelola Tabungan Pensiun, BPJamsostek Jamin Gak Terjadi Penurunan Manfaat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Saat pengalihan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dipastikan tidak akan terjadi penurunan manfaat. Pernyataan ini diungkap terkait potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono saat berada di Medan mengatakan bahwa pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang.

        "Program pensiun? berbentuk penghargaaan bagi PNS, yang sedang disiapkan oleh pemerintah, tentunya minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti tunjangan beras, tunjangan suami/istri atau anak dan sebagainya," katanya, Kamis (20/2/2020).

        Baca Juga: Sakit Tak Mengenal Status Sosial, Misbakhun Minta Pemerintah Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan

        Baca Juga: Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik

        Dari sisi aktuaria, pengelolaan jaminan sosial atau asuransi pasti akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena gotong royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat.?

        "Dengan prinsip nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta," ujarnya.

        Hal ini, sudah terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran.

        "Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: