Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Umrah Dihentikan, Bagaimana Ibadah Haji 2020?

        Umrah Dihentikan, Bagaimana Ibadah Haji 2020? Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan sementara visa kunjungan warga asing masuk ke negaranya berdampak luas. Seperti diketahui, setiap tahunnya jutaan umat muslim dari penjuru dunia mengunjungi dua kota suci, Mekah dan Madinah, untuk umrah dan ziarah makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi.

        Penangguhan sementara kunjungan jemaah umrah maupun turis asing ke Arab Saudi ini sebagai upaya pemerintah setempat mencegah penyebaran virus corona masuk ke negaranya. Kebijakan itu diberlakukan Kamis (27/2/2020) hingga batas waktu yang tak ditentukan.

        Muncul kekhawatiran, penangguhan kunjungan ke Arab Saudi ini akan berdampak hingga pelaksanaan ibadah haji 2020, di mana jumlah jemaah haji Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Di samping itu, belum ada penegasan lanjutan dari otoritas Arab Saudi soal kapan kebijakan ini akan dicabut.

        Baca Juga: Saudi Larang Umrah, Menag Tegas: Demi Keselamatan Jemaah!

        "Mudah-mudahan saat jemaah haji kloter pertama nanti datang, insyaallah tanggal 25 Juni, jemaah pertama akan tiba di Madinah, insyaallah situasi sudah membaik kembali," kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono saat berbincang di tvOne, Kamis (27/2/2020) petang.

        Eko menerangkan bahwa kebijakan Arab Saudi ini dalam rangka melindungi kepentingan nasional negaranya, di samping menjaga kenyamanan para jemaah dan peziarah dua kota suci, Mekah dan Madinah. Karena itu, mereka menerapkan standar kesehatan yang tinggi mengantisipasi penyebaran virus corona.

        Walaupun, Pemerintah Arab Saudi juga menyadari keputusan ini pasti berdampak luas, khususnya bagi jemaah umrah, bisnis maskapai, penginapan/hotel dan katering. Tapi, ini merupakan keputusan otoritas tertinggi di Arab Saudi, sehingga otomatis diberlakukan.

        "Bayangkan misalnya, seorang jemaah yang kena virus kemudian yang bersangkutan melakukan ibadah umrah di Masjidil Haram, ziarah di Masjid Nabawi, akhirnya dampaknya luar biasa, ribuan umat Islam akan terdampak," terang Eko.

        "Nah, ini yang coba untuk dihindari oleh pemerintah Arab Saudi," imbuhnya.

        Eko mengaku belum mengetahui sampai kapan penangguhan visa kunjungan ke Arab Saudi akan berakhir. Berkaca pada standar penanganan penyebaran virus corona, maka asesmen terhadap seseorang terinfeksi virus atau tidak, akan dilakukan masa karantina selama dua pekan. Masa inkubasi virus selama dua pekan itu merujuk pada protokol kesehatan yang dirilis WHO.

        Baca Juga: Peringatan Keras WHO: Negara Nihil Kasus Corona Jangan Hanya Santai-santai!

        "Insyaallah pemerintah Arab Saudi dalam waktu yang tidak lama akan meninjau kembali kebijakan ini," ungkapnya.

        Diketahui, pihak Kerajaan Arab Saudi telah melarang peziarah agama mengunjungi Mekah atau Madinah, guna mencegah penyebaran virus corona.

        Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, mereka telah mengikuti perkembangan virus corona selama beberapa waktu, sehingga mereka akan menerapkan 'standar internasional yang disetujui' dalam bentuk larangan sementara atas ziarah ke dua kota suci.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: