Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Hati Teriris, Honorer Diangkat PNS Ternyata Cuma Hoaks

        Bikin Hati Teriris, Honorer Diangkat PNS Ternyata Cuma Hoaks Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara terkait beredarnya video hoaks. Video itu menampilkan caption Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan mengangkat seluruh tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai non-PNS pada Februari 2020.

        Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar. Isu ini pun tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

        "Video tersebut menampilkan informasi hoaks," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

        Baca Juga: Honorer Digaji Pakai Bos, Nadiem Kena Semprit dari JPPI

        Ia menuturkan, hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non-PNS.

        "Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar," katanya.

        Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi seperti berikut:

        "Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja."

        Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.

        Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

        Baca Juga: Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih?

        Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut.

        "Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: