Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amnesty International Desak Pemerintah untuk Tidak Publikasikan Identitas Pasien Corona

        Amnesty International Desak Pemerintah untuk Tidak Publikasikan Identitas Pasien Corona Kredit Foto: Reuters/Adriano Machado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah daerah (Pemda) maupun pusat diminta tidak menpublikasikan identitas pasien virus Corona atau Covid-19. Karena, itu merupakan hak privasi pasien.

        "Mengungkap identitas pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).

        Baca Juga: Tolong, Hentikan Penyebaran Identitas Pasien Corona ke Publik!

        Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya.

        Dalam konstitusi, kata dia, disebutkan setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman, sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien Corona tersebut. Segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan ini.

        "Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi," tuturnya.

        Dia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Semua itu harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah.

        "Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: