Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Diciduk! Polisi Udah Proses Hukum Lima Hoaks Virus Corona

        Awas Diciduk! Polisi Udah Proses Hukum Lima Hoaks Virus Corona Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnifo) terus memantau penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Hingga 8 Maret 2020 tercatat telah beredar sebanyak 177 konten hoaks. Bahkan lima kasus produksi konten hoaks sudah masuk proses hukum.

        "Saat ini ada lima kasus yang sudah ditangani dan sudah diajukan sampai ke pengadilan," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi Hoaks Virus Corona: Strategi Dan Mitigasi Krisis Informasi di Ruang Anantakupa, Kemenkominfo, Jakarta, Senin (9/3/2020).

        Menurut dia, lima kasus hoaks berkaitan dengan virus corona itu, terdiri dari dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, dan satu kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

        Baca Juga: Gara-gara Corona, Jadwal Rilis James Bond No Time to Die Mundur

        "Total jenis hoaks yang kita temukan itu ada 177 (jenis hoaks). Ada yang terkait disinformasi, mistik-mistik, ada juga kerjaannya iluminati, dan lain-lain," ujarnya.

        Ia menjelaskan bahwa 177 konten hoaks yang berkaitan dengan virus corona, belum termasuk penyebaran yang disebarluaskan di berbagai platform digital.

        "Misalnya, salah satu dari 177 jenis hoaks tersebut bisa di-forward oleh banyak akun atau pengguna media sosial," jelasnya.

        Semuel mengatakan Kemenkominfo bersama mitra kerja akan terus proaktif melakukan sosialisasi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. Meski demikian, ada konten tertentu yang kemudian perlu dibatasi.

        "Terkait dengan UU-nya, kita sudah sering sosialisasi bahwa konten-konten terkait kebebasan di Indonesia kita jamin, tapi kita selalu membatasi jangan sampai konten-konten itu dapat membuat keresahan dan menimbulkan masalah pada ketertiban umum," tambahnya.

        Baca Juga: Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

        Oleh karena itu, Semuel mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 di Indonesia. Ia berharap masyarakat dapat menerima sumber informasi resmi dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Kesehatan.

        "Mari kita sama-sama memberitahu, memberikan informasi yang baik, atau jangan membuat perpusaran bertambah. Jadi, kalau ada yang punya informasi yang benar, kita coba sebarkan di lingkungan kita, paling tidak," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: