Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya cacat hukum.
"Artinya batal demi hukum, atas dasar itu saya keberatan dan meminta pembatalan," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Kamis.
Evi mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap putusan DKPP atas perkara nomor: 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu, 18 Maret 2020 lalu.
"Hendri Makaluasc sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019," kata dia.
Kemudian, pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia tak terima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat