Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020.
"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," ujar Plt? Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak di Jakarta, Rabu, 25/3/2020.
Baca Juga: BP2MI Ikut Cegah Penyebaran COVID-19, Sesuai Titah Presiden
Baca Juga: BP2MI Tanda Tangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas demi WBK dan WBBM
Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.?
BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan Pelindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, BP2Ml menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD)," jelasnya.
Tatang menambahkan, bagi pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI dan PMI tersebut terdapat indikasi terkena wabah COVID-19, maka pegawai bersangkutan segera memeriksakan diri kepada instansi kesehatan setempat dan melaporkan setiap pelaksanakan pelayanan kepulangan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, pandemi virus corona atau? COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan secara positif terinfeksi COVID-19.?
?Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,? tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Tatang, ditengah proses penghentian sementara ini,? BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online. BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI,? BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil