Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak!

        Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak! Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak dari 2020 ke 2022 merupakan kebijakan yang lebih realistis mengingat Indonesia saat ini masih dalam penanganan COVID-19.

        "Kita kan tidak tahu COVID-19 ini sampai kapan reda di Indonesia, bisa saja sampai akhir tahun, jadi menurut saya lebih baik Pilkada digelar pada 2022 saja," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Lima Orang Dinyatakan Positif Corona di Sumbar

        Menurut dia, saat ini yang terpenting dan menjadi prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa masyarakat dari wabah COVID-19, sementara pilkada bisa digelar kapan saja dan tidak akan menimbulkan kerugian yang signifikan kalau ditunda.

        "Pilkada bisa ditunda, tapi kalau nyawa bisa ditunda (penanganannya)? kan tidak, jadi fokus penanganan sampai selesai, setelah itu baru bicara soal pilkada," kata dia.

        Untuk menunda hari pemungutan suara pilkada tersebut, menurut dia, penyelenggara membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum.

        "Karena di undang-undang tertera hari pemungutan pada 23 September 2020, maka untuk menunda itu butuh Perppu. Saat ini penyelenggara sudah menunda empat tahapan, saya rasa penundaan ini akan berimplikasi juga pada hari pemungutan," ujarnya.

        Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: