Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Mau Lembek, Anies Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke...

        Tak Mau Lembek, Anies Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberi sanksi tegas mulai dari penyegelan hingga evaluasi perizinan bagi kantor-kantor atau perusahaan di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor, di luar sektor yang telah ditetapkan.

        Anies mengungkapkan fakta bahwa masyarakat dari luar Jakarta yang masih bekerja ke Jakarta melalui berbagai transportasi publik, seperti kereta rel listrik (KRL).

        Baca Juga: Anies Bilang Penumpang KRL Penuh Gara-Gara...

        Jumlah penumpang KRL masih banyak walaupun waktu operasional KRL sudah dibatasi. Karena itu, Anies menegaskan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi dengan kehadiran karyawan di kantor selama masa PSBB.

        "KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi maka kendaraan umum juga akan penuh. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan, sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," ujar Anies, Rabu (15/4/2020).

        Anies menekankan bahwa keberhasilan pencegahan Covid-19, perlu kesadaran dan partisipasi semua pihak, bukan hanya pemerintah. Karena itu, gerakan penanganan Covid-19 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan bekerja sama agar pandemi ini segera mereda. Termasuk di dalamnya keikutsertaan pihak swasta dan dunia usaha, bukan hanya pemerintah.

        "Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata Anies menegaskan.

        Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta kepada perusahaan di Ibu Kota untuk mengikuti aturan pemerintah agar tidak beroperasi saat pelaksanaan PSBB. Menurut dia, saat ini adalah waktunya bersatu menjalankan komitmen bersama untuk memutus penyebaran Covid-19.

        "Kita harus menghormati sesama. Kita harus berkomitmen bersama untuk memutus rantai penyebaran virus corona," kata Prasetio, Rabu (15/4/2020).

        Prasetio juga mengingatkan, warga Jakarta yang menjalankan pekerjaan dari rumah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga kebersihan, serta tidak berkerumun.

        "Tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting. Jangan lupa selalu mengenakan masker. Ini berlaku untuk seluruhnya," katanya.

        Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai saat ini pemerintah pusat atau daerah perlu memberikan ketegasan terhadap perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan. Khususnya, daerah yang saat ini sudah menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.

        "Yang harus dibersihkan usaha masih hidup. Di DKI itu bunuh semua kalau masih ngeyel. Inis sudah darurat tidak boleh main-main," kata Agus dalam konferensi video bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Selasa (14/4/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: