Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permendag Angkutan Laut dan Asuransi Nasional, Bagaimana Pandangan Pelaku CPO?

        Permendag Angkutan Laut dan Asuransi Nasional, Bagaimana Pandangan Pelaku CPO? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini secara garis besar mewajibkan eksportir batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta importir beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

        Kewajiban penggunaan kapal nasional berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (DWT). Eksportir masih boleh mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika volumenya di atas 15 ribu DWT.

        Baca Juga: Mujur Tak Boleh Diraih, Malang Tak Boleh Ditolak: Harga CPO Terperosok ke Lantai Dasar

        Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

        Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, "Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional."

        Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Meskipun demikian, Sekjen Gapki, Kanya Lakshmi Sidarta, meminta agar pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional ditunda atau bahkan dibatalkan agar tidak menghambat ekspor CPO.

        Kanya mengatakan, "Kami para pelaku CPO memohon untuk sebaiknya ditunda saja bahkan sebaiknya tidak diberlakukan terhadap CPO. Produk CPO dan produk turunan sawit lainnya umumnya diangkut bersamaan dalam kapal yang sama. Jadi jika perlakuannya berbeda antara CPO dan produk sawit turunan lainnya, tentu akan sangat menyulitkan. Singkatnya, pemberlakuan ini akan lebih melemahkan daya saing sawit kita di luar negeri di samping menambah munculnya biaya yang tidak efisien."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: