Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wamen Kemkomdigi Nezar Patria: Indonesia Terbuka untuk Investasi Digital, Perlindungan Data Tetap Jadi Batas Tegas

Wamen Kemkomdigi Nezar Patria: Indonesia Terbuka untuk Investasi Digital, Perlindungan Data Tetap Jadi Batas Tegas Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan Indonesia terbuka bagi investasi digital global, namun tetap menetapkan batas tegas dalam pelindungan data pribadi. Sikap tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan dengan pelaku usaha Amerika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (29/04/2026).

Dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce, Nezar menegaskan Indonesia merupakan negara yang terbuka dan aman bagi investasi, khususnya di sektor digital, dengan tetap mengedepankan pelindungan data pribadi masyarakat.

"Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” tegas Nezar.

Menurut Nezar, Indonesia saat ini berada pada momentum strategis dalam peta ekonomi digital global. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan konektivitas digital di berbagai wilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Hingga akhir 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati 100 miliar dolar AS. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya perdagangan berbasis video dan layanan keuangan digital.

Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, pemerintah memastikan regulasi investasi disusun secara jelas dan dapat diprediksi. Penguatan kerja sama ekonomi juga terus dilakukan, salah satunya melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Meski membuka ruang bagi investasi, Nezar menegaskan pelindungan masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam transformasi digital. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan utama keamanan data dan privasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka pengembangan kecerdasan artifisial melalui penyusunan peta jalan dan panduan etika guna memastikan inovasi teknologi berjalan secara bertanggung jawab.

Upaya pelindungan anak di ruang digital juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini didukung kerja sama dengan platform teknologi, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital.

Baca Juga: 8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas

Nezar menegaskan Indonesia tidak hanya ingin dipandang sebagai pasar digital yang besar, tetapi juga sebagai mitra strategis jangka panjang bagi pelaku industri global.

“Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat