Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pamit dari Istana, Belva Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara?

        Pamit dari Istana, Belva Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara? Kredit Foto: Instagram Belva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai ikut mengomentari keputusan Adhamas Belva Syah Devara yang mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi.

        Ia menilai pengunduran diri Belva tidak berarti mengugurkan dugaan tidak pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme.

        "Mengundurkan diri tidak berarti menggugurkan tindakan pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (22/4/2020).

        Baca Juga: Jokowi Ditantang Minta Ganti Rugi ke China Gegara Corona, Berani Gak?

        Baca Juga: Kritik Pedas ke Belva Bos Ruangguru: 'Dia Mundur Beberapa Langkah untuk Maju Triliunan Langkah'

        Menurutnya, Belva bisa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Hal itu serupa dengan Mantan Gubernur Papua Bernabas Suebu.

        Diketahui, Bernabas Suebu tersandung kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineeing Design Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Memberamo dan Urumka pada tahun 2009-2010.

        "Perbuatan Belva sama dengan Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 tahun penjara," tulisnya lagi.

        CEO Ruang Guru Belva Devara resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku telah mengajukan surat kepada Presiden Jokowi sejak 15 April 2020 pekan lalu, dan disampaikan langsung ke presiden per 17 April 2020.

        "Saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai staf khusus Presiden menjadi berkepanjangan," ujarnya dalam akun Instagramnya, Selasa (21/4).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: