Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Asimilasi Menkumham Digugat, DPR Bilang...

        Kebijakan Asimilasi Menkumham Digugat, DPR Bilang... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi -

        Sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta.

        Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding turut menanggapi adanya gugatan dari sejumlah LSM ini. Menurut Sudding, gugatan tersebut adalah hak warga negara yang dianggap wajar atas situasi saat ini.

        "Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," kata Sudding, Senin 27 April 2020.

        Sudding menilai kebijakan yang diambil Yasonna memang sejak awal tidak diambil melalui pertimbangan yang matang. Politikus PAN ini menilai pembebasan sejumlah napi tersebit cenderung transaksional.

        "Kebijakan ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana, tetapi lebih cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini," ujarnya.

        Dalam kondisi saat ini, masyarakat merasa resah dengan angka kriminalitas yang dirasakan meningkat. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan sejumlah LSM dianggap bagian dari keberatan masyarakat akan kebijakan Kemenkumham.

        "Karenanya gugatan tersebut patut dihargai dan dihormati sebagai hak warga masyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: