Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Perbolehkan Mudik Lebaran, Faktanya...

        Kemenhub Perbolehkan Mudik Lebaran, Faktanya... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi -

        Portal Jakarta Lawan Hoaks milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti pemberitaan di media sosial yang berjudul: Warga Diperbolehkan Mudik oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini.

        Dalam penjelasannya diketahui terdapat disinformasi pada berita tersebut. Dijelaskan bahwa judul berita tersebut tidak sesuai dengan isi dari berita. Lebih lanjut dijelaskan, adapun isi dari pemberitaan tersebut mengenai Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

        Dilansir dari website dephub.go.id, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

        Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

        "Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

        Adita Irawati juga menegaskan aturan larangan mudik tetap diberlakukan, yang ada hanya aturan tentang transportasi saat kegiatan mendesak. Yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

        "Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.

        Dengan demikian, berita dengan judul Warga Diperbolehkan Mudik oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini adalah tidak benar.

        Sebab mudik tetap dilarang dan judul pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan isi pemberitaan yang sebenarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: