Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kader PDIP Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Kasus...

        Kader PDIP Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Kasus... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

        Jaksa menyatakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu terbukti memberi suap bersama-sama dengan eks caleg kader banteng Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

        Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan melalui video conference dari Gedung KPK.

        Saeful dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

        Dalam dakwaan Saeful didakwa menyuap Wahyu Rp600 juta. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.

        Hal-hal yang memberatkan menurutĀ jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian perbuatan Saeful berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

        Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: