Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Perbolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

        Pemerintah Perbolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok usia muda dengan imunitas yang baik untuk menjalankan roda perekonomian saat pandemi COVID-19.

        "Terkait perkembangan data COVID-19 kita harus lindungi kelompok rentan sehingga alangkah baiknya jika kelompok yang masih muda dengan imunitas baik diberi kesempatan," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Kamis.

        Ia mencontohkan di sektor transportasi, kelompok muda diberi kesempatan untuk menjalankannya, sedangkan mereka yang sudah berusia tua dan memiliki sistem imun rendah atau penyakit penyerta sebaiknya tidak melakukan ini.

        Berdasarkan data perkembangan COVID-19, ia mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama melindungi kelompok yang rentan yakni mereka yang kelompok usia di atas 45 tahun.

        "Ini yang harus diperhatikan bahwa kita tidak bisa berpikir seperti biasanya, melainkan perlu disikapi bersama-sama dan tetap dengan kerangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata dia.

        Hal ini berarti sektor-sektor yang aktivitasnya dilarang dan dibatasi akan tetap dilarang dan dibatasi, namun sektor yang diizinkan beroperasi dapat mulai disiapkan kembali dengan tenaga muda yang memiliki risiko lebih kecil untuk menjadi lebih parah.

        Ia mengatakan dengan kata lain, penting untuk berpikir siapa kelompok yang tidak rentan dan boleh menjalankan kegiatan-kegiatan di sektor tertentu tersebut. Akan tetapi, ujar dia, kesempatan tersebut bukan berarti membebaskan mereka dari protokol kesehatan, melainkan justru memperketat protokol kesehatan.

        "Kita sudah mulai tertib, mulai disiplin dan mulai dengan teliti bisa memaksimalkan segala sesuatu dalam konteks PSBB," ujarnya.

        Secara umum selama PSBB terdapat sektor-sektor pergerakan ekonomi yang tetap diizinkan beroperasi di antaranya terkait kebutuhan dasar, keamanan, ketertiban masyarakat, transportasi, layanan kesehatan, sektor energi dan sebagainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: