Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Bentjok: Kejagung Harus Kedepankan Asas Disparitas

        Kuasa Hukum Bentjok: Kejagung Harus Kedepankan Asas Disparitas Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengedepankan asas disparitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Artinya, penetapan tersangka harus sesuai porsinya.

        "Kalau ada pengendali perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain tidak, tentunya ini patut dipertanyakan," ujar kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (BT) Bob Hasan di Jakarta, belum lama ini.

        Baca Juga: Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...

        Dia menilai BT seharusnya diperlakukan sama seperti pengendali emiten-emiten lain yang sahamnya dipegang Jiwasraya baik langsung maupun tak langsung. Sebab, dia mengklaim BT tidak terlibat dalam kepemilikan saham Jiwasraya di PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan yang dikendalikan BT.

        Dia menilai skema investasi Jiwasraya diatur oleh pihak lain. Pihak inilah yang kemudian memutuskan membeli saham Hanson dan emiten-emiten lain, seperti PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), dan PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE).

        Selain itu, dia menegaskan porsi kepemilikan saham Jiwasraya di Hanson sangat rendah. Dalam dokumen rincian saham Jiwasraya, BUMN asuransi ini hanya memegang 2,13% saham Hanson.  Jumlahnya mencapai 1,8 miliar saham Hanson dengan nilai pasar Rp92,3 miliar.

        Hal menarik tak ada kepemilikan saham langsung Jiwasraya di saham Hanson. Saham Hanson menjadi underlying reksa dana yang dipegang Jiwasraya. Dalam setahun, saham MYRX turun 57%. Kepemilikan saham terbesar Jiwasraya ternyata di saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) dengan porsi 25,45%. Jumlahnya mencapai 296 juta saham senilai Rp73,6 miliar merujuk harga 10 Februari 2020.

        Saham ini juga tak dibeli langsung, melainkan menjadi underlying RD pegangan Jiwasraya. Saham PCAR masih bisa diperdagangkan. Namun, per 12 Mei 2020, saham ini sudah ambles 94,9% dalam 12 bulan terakhir.

        Peringkat kedua ada saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dengan kepemilikan 24,3%. Jumlahnya mencapai 1,3 miliar senilai Rp156 miliar merujuk harga terakhir Rp114. Saham LCGP telah lama disuspensi BEI.

        Kemudian, ada saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) dengan kepemilikan 22,3%. Jumlah saham yang dipegang 2,7 miliar dengan harga pasar 10 Februari 2020 Rp139 miliar. Saham SMRU sudah lama "nyender" di Rp50 dan turun 73% dalam 12 bulan terakhir.

        Selanjutnya, ada saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang mengambil porsi 19,8%. Jumlahnya mencapai 6,6 miliar dengan harga pasar Rp332 miliar. Saham ini kini di level Rp 50 dan turun 36,7% dalam setahun.

        Jiwasraya juga banyak memegang saham JGLE yang dikendalikan Grup Bakrie. Kepemilikan saham di perusahaan ini mencapai 14,7%. Total saham yang dipegang sangat banyak, 3,3 miliar senilai Rp166 miliar. Saham ini bertengger di Rp50.

        Kejagung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat (komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya).

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya melaporkan potensi kerugian negara (PKN) dalam pemeriksaan investigasi Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp16,81 triliun, beda tipis dari proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp17 triliun. Dari jumlah itu, kerugian investasi di saham Rp4,65 triliun dan reksa dana Rp12,16 triliun.

        Utang klaim Jiwasraya mencapai Rp16,7 triliun per Februari 2020, naik dari 31 Desember 2019 Rp12,4 triliun. Hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita Kejagung dalam kasus ini, termasuk tanah milik cucu usaha Hanson. Sidang Kasus Jiwasraya rencananya digelar PN Jakarta Pusat. Namun, waktunya belum ditentukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: