Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Program Asimilasi?

        Apa Itu Program Asimilasi? Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

        Program Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

        Baca Juga: Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi

        Biasanya pihak penjamin adalah orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut. Namun, program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.

        Hal tersebut tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Program Asimilasi adalah hak yang bisa didapatkan oleh semua para Narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut cukup umum, adapula yang tidak berhak mendapatkan asimilasi adalah:

        1. Narapidana dan Anak yang jiwanya terancam, dan

        2. Narapidana dan Anak yang menjalani hukuman penjara untuk seumur hidup

        Program ini bukan dapat langsung didapatkan dan bebas namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu Narapidana dan Anak.

        Syarat umum diatur pada pasal 44 ayat 1 Permenkumham 3/2018, yaitu:

        1. Memiliki kelakuan yang baik selama 6 bulan terakhir yang dapat dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin.

        2. Berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik, dan

        3. Telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

        Terdapat juga syarat bagi beberapa Narapidana Tindak Tertentu. Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan, dan kejahatan HAM berat. Syarat khusus tersebut, yaitu:

        1. Selama 9 bulan terakhir memiliki kelakuan yang baik

        2. Aktif dalam program pembinaan

        3. Sudah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari waktu yang telah ditetapkan.

        Selain itu, untuk Narapidana terorisme terdapat tambahan hukuman berupa program deradikalisasi (mengembalikan pemikiran) dan menyatakan iklan. Dan juga bagi Narapidana korupsi harus membayar lunas atas denda sesuai keputusan.

        Program asimilasi ini didapatkan berdasarkan pada keputusan sah yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Permasyarakatan yang berperan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

        Hukuman pidana di Indonesia bisa sangat beragam mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, sebagai warga Indonesia harus patuh pada aturan, norma, dan nilai yang dianut masyarakat luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: