Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai 10% terhadap layanan digital perusahaan asing mulai 1 Juli, menurut Kementerian Keuangan.
Produk dan layanan digital itu meliputi: video gim, musik, aliran langsung (streaming) film, seperti Spotify dan Netflix.
"Pajak untuk produk digital asing merupakan bagian dari upaya kami menciptakan ekosistem yang adil bagi seluruh bisnis," kata Direktorat Jenderal Pajak dalam pernyataan resmi, dilansir dariĀ Channel News Asia, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Bakal Kena Pajak di Indonesia, Berapa Harta Kekayaan Pendiri Netflix setelah Corona?
Langkah itu juga bertujuan meningkatkan pendapatan publik guna membantu mengurangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi digital Tanah Air.
Perlu diketahui, ekonomi digital Indonesia bernilai 40 miliar dolar AS pada 2019. Angka itu diprediksi bakal bertumbuh lebih dari tigal kali lipat pada 2025, menurut studi Google dan Temasek Holdings.
Terlebih, perusahaan teknologi kerap kali hanya membayar sedikit pajak jika mereka tak memiliki kantor fisik di suatu negara.
Sejumlah negara telah berupaya mengenakan pajak pendapatan terhadap pendapatan daring dan iklan perusahaan internet. Namun, Washington merasa keberatan karena aturan pajak digital menargetkan perusahaan-perusahaan AS, seperti Google, Apple, Facebook, Amazon, dan Netflix.
Bahkan, Washington mengancam menaikkan bea hingga 100% pada impor Prancis, seperti sampanye dan keju, sebagai pembalasan terhadap pajak retribusi Prancis terhadap perusahaan internet AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna