Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Trump Anggap Fitur Periksa Fakta Batasi Kebebasan di Internet, Ahli Hukum Tak Sependapat!!

        Trump Anggap Fitur Periksa Fakta Batasi Kebebasan di Internet, Ahli Hukum Tak Sependapat!! Kredit Foto: People-trak.com
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Pemerintah Amerika Serikat (AS), khususnya Presiden Donald Trump, berniat mencabut wewenang media sosial dalam memoderasi pembicaraan pengguna di platform daring.

        Sebab, Donald Trump menganggap fitur periksa fakta di media sosial sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, setelah cuitannya mendapat peringatan memuat disinformasi.

        "Sebagai Presiden, saya menegaskan komitmen untuk debat bebas dan terbuka di internet. Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tak dapat ingin situs medsos mengurasi konten yang orang Amerika sampaikan di dunia maya," ujar Trump, dilansir dari Business Insider, Jumat (29/5/2020).

        Baca Juga: Hadapi Masa Sulit, Investor Tokopedia Kembali Jual Saham Demi Bayar Utang

        Untuk itu, Trump menyerukan pencabutan perlindungan wewenang terhadap medsos jika platform mendiskriminasi pengguna ataupun membatasi akses tanpa pemeriksaan yang adil.

        Tiap kepala departemen eksekutif dan agensi juga mesti meninjau pengeluaran iklan dan pemasaran di situs medsos. Seruan juga mengarahkan Komisi Perdagangan Federal untuk, "menindak praktik penipuan ataupun hal yang bertentangan dengan persyaratan."

        Presiden sementara Asosiasi Internet, Jon Berroya yang mewakili berbagai perusahaan teknologi, seperti Google, Facebook, dan Twitter mengatakan, "arahan itu tak sesuai dengan tujuan UU Komisi Komunikasi Federal bagian 230. Itu artinya (Trump) melemahkan berbagai upaya pemerintah untuk melindungi keselamatan publik dan menyebarkan informasi penting lewat media sosial."

        Sementara itu, Pakar Kebijakan Hukum dan Teknologi Kate Klonick dari Universitas Saint John menilai, beberapa bagian dari rancangan perintah eksekutif sama sekali tak legal.

        "Sepertinya tak bisa diterapkan, malah akan segera dikonfrontasi oleh pengadilan," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: