Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Orang Ini Tak Dipenjara...

        Sebut Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Orang Ini Tak Dipenjara... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/Pool
        Warta Ekonomi, Cianjur -

        Polres Cianjur mengenakan wajib lapor terhadap EK (56) terduga penyebar berita hoaks dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui akun twitter dengan posting-an "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta".

        Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur itu, dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.

        "Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin.

        Baca Juga: Teror Diskusi FH UGM, Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Manusia

        Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan karena dalam pemeriksaan terduga membantah telah mem-posting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden dengan dalih akun miliknya diretas atau di hack.

        Sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran atas pernyataan terduga karena statusnya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai tersangka.

        Ditangkapnya EK berawal dari ditemukannya posting-an di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

        Dalam akun tersebut tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan tersangka juga menyebutkan dalam posting-annya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu.

        Mendapati posting-an tersebut, tersangka dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara, sehingga timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: