Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset-asetnya Disita Jaksa, Terdakwa Kasus Jiwasraya Marah Besar di Pengadilan

        Aset-asetnya Disita Jaksa, Terdakwa Kasus Jiwasraya Marah Besar di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mengaku tidak terima atas penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Agung terhadap aset-asetnya. Komisaris PT Hanson International itu menyebut, penyitaan oleh tim Jaksa Agung merupakan sebuah kesalahan. 

        Demikian diungkapkan Benny saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pada perkara ini, Benny didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama sekitar Rp16,8 triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

        "Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.

        Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

        Benny lebih jauh mengklaim, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, dalih Benny, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.

        Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.

        "Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini di mana ada empat tahun yang hilang," kata Benny. 

        Atas uraian-uraian tersebut, Benny pada muaranya meminta majelis untuk memutuskan membatalkan dakwaan tim jaksa.

        "Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

        Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama-sama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

        Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: