Bank Korsel Gagal Atasi Likuiditas Bank Bukopin, OJK Bantah Keras
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
"Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK: Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin, Anto menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah.
Baca Juga: 51% Saham Bukopin Siap Dicaplok Bank Terbesar Negeri Gingseng
"Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik," tegas Anto.
Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Terkait dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, dijelaskannya, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu), untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ucap Anto.
Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons dan menempatkan dana sebesar US$200juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.
"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," pinta Anto.
OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.
"Selain itu, OJK mengharapkan kerja sama media massa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: