Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Gagal Bayar Asuransi Jiwa dan Reksa Dana, DPR: Pengawas Pasar Modal Harus...

        Soroti Gagal Bayar Asuransi Jiwa dan Reksa Dana, DPR: Pengawas Pasar Modal Harus... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy menilai maraknya kasus gagal bayar di sektor Asuransi Jiwa dan reksa dana menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

        Terkait itu, ia meminta lembaga pengawas di sektor tersebut untuk bebenah, agar kejadian  yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi. 

        “Kalau ini tidak selesai-selesai memang akan memunculkan preseden buruk. Karena itu kita minta. Untuk yang terjadi saat ini supaya segera menyelesaikan pembayaran terhadap nasabah,” terangnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2020).

        Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Bete Asetnya Disita

        Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

        Sambungnya, ia mencontohkan kasus gagal bayar di Jiwasraya yang sampai saat ini uang jatuh tempo nasabah saving plan belum juga dikembalikan. Karena itu, ia meminta pemerintah dapat memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempo tersebut.

        Sementara itu, pada Maret 2020 lalu, pemerintah baru membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp470 miliar.

        Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.

        “Saya juga mempertanyakan Jiwasraya sekarang penyelesaiannya seperti apa. Harus ada PMN dan diselesaikan. Pemerintah harus menargetkan kapan ini bisa selesai. Sudah ada 5 juta nasabah loh ini, preseden buruk ini memang,” tegasnya.

        Karena itu, ia meminta Kementerian BUMN dan juga Kementerian Keuangan membuat skema percepatan penyelesaian pembayaran uang jatuh tempo kepada nasabah.

        “Supaya masih ada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” tukasnya.

        Diketahui, terdapat banyak kasus gagal bayar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang mencapai Rp12,4 triliun, PT Asabri (Persero) Rp 1,8 triliun. Sedangkan gagal bayar di sektor reksa dana seperti PT Minna Pada Asset Management yang mencapai Rp6 triliun. Dan, teranyar, gagal bayar di sektor koperasi seperti PT Koperasi Indo Surya yang menembus Rp14 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: