Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buronan FBI Si Predator Seks Anak Tipu Investasi Bitcoin sampai Rp11 Triliun

        Buronan FBI Si Predator Seks Anak Tipu Investasi Bitcoin sampai Rp11 Triliun Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya tengah memburu seorang mucikari berinisial A diduga sebagai penyedia pekerja seks komersil (PSK) anak di bawah umur untuk buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin.

        "Satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak di bawah umur ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

        Baca Juga: FBI Tangkap Bill Gates atas Tuduhan Terorisme Biologis Corona, Beneran?

        Dijelaskan Yusri, mucikari berinisial A tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada tiga orang anak di bawah umur yang menjadi korban Medlin.

        "Ketika nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban korban anak yang lain karena memang dia yang bawa," ujarnya.

        Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

        Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun. Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

        Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

        Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: