Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepala Habib Bahar Habis Digunduli, Orang Gerindra di DPR Kesal, Terus Minta...

        Kepala Habib Bahar Habis Digunduli, Orang Gerindra di DPR Kesal, Terus Minta... Kredit Foto: (Twitter/fadlizon)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS untuk mengevaluasi prosedur pemotongan rambut menjadi gundul bagi narapidana.

        Hal tersebut diminta terkait pemotongan rambut milik Habib Bahar bin Smith.

        "Kemudian juga soal pemotongan rambut. Kalau dikatakan pemotongan rambut itu pola standar SOP, kami minta dievaluasi pak. Karena ini mengingatkan kisah pahit di masa lalu," katanya dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumhan, Senin (22/6/2020).

        Baca Juga: Sangar! Viral Habib Bahar Smith Main Gitar Sambil Nyanyi Suci dalam Debu

        Baca Juga: Masih Gak Terima Habib Bahar Dipindah, Senior PKS Bawa-Bawa Ahok

        "Bung Karno masuk ke Sukamiskin dalam tulisannya dikatakan saya dihinakan dengan digunduli. Saya juga ingat pak, zaman orde baru kalau ada kriminal ditangkap, digunduli," sambungnya.

        Lanjutnya, ia pun menganggap penggundulan tidak memiliki keterkaitan dengan proses identifikasi. Untuk itu, ia meminta prosedur tersebut dievaluasi.

        "Saya pikir itu tidak ada relevansinya demgan identifikasi karena banyak cara lain. Cara-cara seperti itu kalau sudah menjadi pola saya minta tolong untuk dievalusi," katanya.

        Diketahui, Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan anak dipangkas rambut gondrongnya. 

        Sementara itu, di Lapas Nusakambangan, Habib Bahar memangkas rambut sebagai bagian prosedur memasuki lapas. Demikian disampaikan kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: