Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantah Beli Pulau Malamber, Bupati AGM Bakal Ambil Jalur Hukum

        Bantah Beli Pulau Malamber, Bupati AGM Bakal Ambil Jalur Hukum Kredit Foto: Antara/Jojon
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur Mas’ud akan mengambil langkah hukum atas pihaknya yang menyampaikan bahwa dirinya telah membeli pulau Malamber Kecamatan Balak-Balakan, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan nilai Rp2 miliar.

        Atas pernyataan yang muncul di media, pihaknya merasa terganggu karena hanya dalam waktu singkat isu pembelian pulau dengan DP Rp200 juta langsung ramai di masyarakat.

        Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Agus Amri terkait munculnya pemberitaan di media massa dan media sosial.

        Baca Juga: Tolak Kedatangan 500 TKA, Kantor Bupati Digrebek Massa, Suasana Memanas

        “Beliau menjadi sangat terganggu karena hanya dalam waktu 2 hari informasi ini dengan begitu cepat menyebar dan dalam beberapa pemerintahan pihak-pihak tertentu sudah menyebutkan nama beliau dan kapasitas beliau baik sebagai pribadi maupun Bupati Penajam Paser Utara,” katanya, Senin (22/6/2020).

        “Terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang menyatakan ini saya tegas menyatakan, kita anggap sebagai kebohongan. Sehingga beliau perlu mengklarifikasi ini secara resmi melalui kami kuasa hukum,” tandasnya.

        Sementara itu, ia menambahkan, agar tidak menimbulkan opini yang liar dipublik, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kita akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini siapapun,” katanya.

        Lanjut Agus memastikan bahwa  klien  tidak pernah melakukan transaksi membeli pulau Malamber.

        “Jadi mewakili Abdul Gofur Mas’ud secara pribadi dan dalam kapasitas beliu sebagai Bupati Penajam Paser Utara, kami menyampaikan terkait informasi jual beli Pulau Malamber Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Dapat kami sampaikan bahwa terkait informasi sepenuhnya tidak benar bahwa sebagai pribadi maupun Bupati Penajam Paser Utara tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau pulau tersebut, sepenuhnya tidak benar,” jelasnya.

        Agus juga memastikan bahwa Bupati Abdul Gofur tak mengetahui soal transaksi Rp 200 juta yang disebut-sebut sebagai pembayaran uang muka jual beli Pulau Malamber.

        “Kami tidak bisa berkomentar terkait transksi , karena bukan pihak kami yang melakukan transaksi. Jadi kita tidak bisa menjelaskan terkait asal usul transaksi atau yang kita baca disitu adalah DP dari jual beli pulau itu,” tandasnya.

        Dia menambahkan Bupati memang sempat berkunjung ke pulau itu kapasitasnya sebagai Ketua APEKSINDO (Asosiasi Pemerintahan Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia). Namun tidak ada upaya membeli  pulau karena secara UU dilarang orang atau badan usaha menguasai/membeli pulau.

        Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan di media termasuk medsos bahwa Bupati Penajam Paser Utara telah membeli Pulau Malamber senilai Rp2 miliar dan telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: