Bea Cukai secara kontinyu mengawasi peredaran barang-barang ilegal di berbagai daerah meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Pengawasan yang terus-menerus dilakukan tersebut menghasilkan berbagai tangkapan barang ilegal.
Sebagai bukti keseriusan melindungi masyarakat dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil tangkapan tersebut.
Pada Rabu (17/6/2020), Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok, minuman keras, cairan vape, dan tembakau iris ilegal. Bea Cukai Cikarang memusnahkan hasil tangkapan periode 2018-2019.
Baca Juga: Covid-19 Merebak, Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba
"Sebanyak 96.300 batang rokok, 36 botol cairan vape, dan 1,2 kg tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp27.850.000 kami musnahkan pada kesempatan ini," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo.
Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo juga ikut memusnahkan barang-barang berupa 6,9 juta batang rokok dan 42,9 liter minuman keras ilegal.
"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2019-Maret 2020 dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,55 miliar," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6/2020), Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Kudus juga memusnahkan barang-barang ilegal. Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang hasil penindakan berupa 1.219.301 batang rokok ilegal, 138 bal ballpress, dan 374 buah sex toys yang merupakan hasil penindakan periode 2018-2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi menyatakan, "Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan barang hasil penindakan yang bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari suatu barang dan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang -barang hasil penindakan."
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus memusnahkan barang hasil penindakan periode September 2019-Maret 2020. "Sebanyak 157 buah alat pemanas, lima buah alat giling, 30.232 keping pita cukai palsu, dan 11.916.134 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,01 miliar," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Musthofa selaku perwakilan anggota Komisi XI DPR RI, Padmoyo Tri Wikanto selaku Kakanwil DJBC Jateng dan DIY. Dalam kesempatan tersebut, Musthofa menyatakan, "Terima kasih kepada seluruh pihak terkait, atas sinerginya selama ini, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah eks. karesidenan Pati, yang mana pada tahun ini ditargetkan dapat turun di angka 1%," jelas Musthofa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: