Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Halodoc untuk menghadirkan layanan telemedicine di PeduliLindungi, aplikasi pelacak persebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Lewat telemedicine ini, masyarakat bisa tetap terhubung dengan dokter secara daring guna mencegah penularan Covid-19.
PeduliLindungi yang telah diluncurkan pada Maret 2020 kini sudah diakses oleh lebih dari 4 juta pengguna di seluruh Indonesia. Aplikasi ini memiliki fitur utama memetakan dan memantau pergerakan orang-orang yang pernah positif Covid-19 atau Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pengawasan (ODP).
Dengan kehadiran telemedicine, kini pengguna bisa lebih waspada saat beraktivitas dan menerapkan protokol pencegahan sesuai anjuran dokter, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
Baca Juga: Siapkah Indonesia dengan Cloud? Ini Kata Google
"Telemedicine Halodoc di PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif. Dengan telemedicine, masyarakat bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat. Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan telemedicine untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar CEO Halodoc, Jonathan Sudhartadalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut mengenai PeduliLindungi, aplikasi ini semakin banyak dimanfaatkan masyarakat karena keamanan akses dan akurasi data yang ditawarkan. Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi ini menjalankan dua fungsi utama, yaitu surveillance atau pengawasan dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Kedua, aplikasi terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2-5 meter dari PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui layanan konsultasi dokter.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antarwilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Apabila merasakan gejala seperti influenza, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di Halodoc, sehingga risiko penyakit bisa kita antisipasi lebih dini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.
Dalam memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi kenormalan baru (new normal), Menkominfo Johnny G Palte telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020, sebagai dasar hukum bagi penambahan beberapa fitur baru dalam PeduliLindungi, beberapa di antaranya fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang makin memudahkan masyarakat beraktivitas dengan tetap mencegah penularan Covid-19.
PeduliLindungi juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti