Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Presiden, Indef Punya Usul untuk Industri Keuangan Tanah Air, Ini Isinya...

        Pak Presiden, Indef Punya Usul untuk Industri Keuangan Tanah Air, Ini Isinya... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Insitute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan reformasi di sektor industri keuangan Indonesia.

        Menurutnya, reformasi di industri keuangan harus dilakukan. Hal tersebut lantaran maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di industri reksadana, obligasi dan asuransi.

        "Perlu reformasi industri keuangan karena ternyata OJK tidak cukup efektif mengawasi industri keuangan yang semakin membesar dengan beban yang semakin berat. Refomasi tentu saja dari sisi regulasi, sistemnya, kelembagaan dan tentu saja sumber daya manusia," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

        Baca Juga: Marak Gagal Bayar, DPR Desak OJK Berbenah

        Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK

        Lanjutnya, ia pun mencontohkan adanya titik lemah dalam pengawasan industri keuangan Indonesia, pada kasus hukum yang menyeret satu oknum pejabat OJK dan 13 perusahaan manajer investasi di dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Terkait itu, ia mengatakan hal ini menjadi bukti kuat bahwa terdapat ketidakpatuhan di dalam penerapan tata kelola industri keuangan Indonesia.

        "Titik-titik kritis kelemahan OJK perlu mendapat perhatian serius sehingga kejadian Jiwasraya tidak lagi berulang. Penting untuk dibentuk adanya tim pengawas dan supervisi yang independen yang bersifat "early warning system" yang tidak hanya terkoneksi dengan KSSK namun juga ke Presiden secara langsung," cetusnya.

        Diketahui juga, Jajaran Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan di dalam pengusutan kasus hukum mengenai korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp17 triliun.

        Dalam pengumumannya, Kejakasaan mengatakan terdapat 14 tersangka baru yang berasal dari satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dan 13 perusahaan Manajer Investasi yang selama ini diketahui mengelola portofolio investasi Jiwasraya.

        "Dengan begitu kita butuh reformasi khususnya pada berbagai "praktek moral hazard" dari industri keuangan kita," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: