Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APA?! Bentjok Dikambinghitamkan Demi Lindungi Sutradara Skandal Jiwasraya?

        APA?! Bentjok Dikambinghitamkan Demi Lindungi Sutradara Skandal Jiwasraya? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragendakan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

        Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara. "Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

        Rosmina membacakan bahwa pihaknya menimbang bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan yang telah diuraikan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

        Baca Juga: Pejabatnya Diringkus Kejagung, OJK Buka Mulut

        Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya, keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

        Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca dakwaan penuntut umum telah dibacakan secara jelas dan telah menguraikan secara jelas dakwaan penuntut umum maka keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak diterima.

        "Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara, maka tidak diterima," katanya.

        Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima, maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

        Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.

        "Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.

        Benny akui baru mengetahui bahwa ada perusahaan terbuka lain yang menikmati hasil penempatan aset Asuransi Jiwasraya, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

        Baca Juga: Dituduh Goreng Saham, Bentjok Nangis Tersedu-sedu: Mana Bukti-buktinya?

        "Karena gini, saya diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tadinya saya enggak tahu apa-apa saya enggak bergaul dengan Jiwasraya saya enggak tahu apa-apa karena dibuka datanya saya jadi tau. Itu data dibuka didepan saya, saya jadi tau. Plus waktu BAP jaksa ya jadi tahu dong plus saya suruh PH saya pegawai saya saya suruh cari informasi," katanya.

        Benny bahkan menyebut PT Asuransi Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie.

        Dia pun agar meminta pimpinan BPK untuk terbuka mengenai hal itu. "Terbuka dong, kalau enggak mau terbuka ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong. Ya makanya biar tahu seluas-luasnya," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: