Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Erick, Nih Ada Saran dari Akademisi: Segera Rampungkan...

        Pak Erick, Nih Ada Saran dari Akademisi: Segera Rampungkan... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Haluole Kendari, Syamsul Anam Ilahi ikut mengomentari kajian Ombudsman terhadap BUMN.

        Ia mengemukkakn bahwa fokus Menteri BUMN Erick Thohir dalam usaha pembenahan BUMN Sejalan dengan Masukan dari Ombudsman yang meng-inginkan sistim rekruitmen Komisaris dan Direksi di- BUMN lebih akuntabel  terutama dengan ikut mengedepankan syarat formal dan materil dalam proses rekruitmen, langkah ini terutama untuk menjawab klaim zero ethics serta regulasi yang berimpit.

        "Menteri ET memiliki portofolio yang cukup untuk membenahi problem fundamental dalam rekruitmen komisaris dan direksi pada BUMN, pembenahan dapat dimulai dengan revisi peraturan pada tingkat kementrian dan lembaga non kementrian  yang saling berbenturan, hingga peraturan pelaksana yang sudah lebih dahulu dibuat sebelum menteri ET menjabat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

        Baca Juga: Erick Tunjuk Pejabat BUMN Pakai Gaya Politis, Apa Kata Pengamat?

        Baca Juga: Direksi ASDP Indonesia Ferry Kena 'Bersih-bersih' Erick Thohir

        Lanjutnya, ia menyampaikan waktu yang baik untuk membenahi problem-problem seputar rekruitmen komisaris dan direksi pada BUMN mengingat pembiaran atas benturan regulasi, konflik kepentingan, dagang pengaruh, proses rekruitmen yang diskrimatif serta mekanisme evaluasi kinerja yang lebih baik telah lama berlangsung.

        Sementara itu, Akademisi dari Universitas Negeri Jember, Hari Sukarno menilai rangkap jabatan tidak masalah karena regulasinya memungkinkan begitu. Justru yang terpenting adalah menegakkan aturan dengan disiplin tinggi dan berbasis kompetensi yang  terekam dalam  jejak kinerja bisnis yang bersangkutan. 

        Sedangkan Akadmisi dari UNP Padang, Doni Satria menilai kalau masalah rekruitmen di BUMN sedikit banyaknya akan menyinggung analisis ke ranah politik, Konsepnya, kedekatan politis itu penting untuk penguasa dengan berbagai alasan dan tujuan terlebih pada kemudahan utk satu visi mendukung program pemerintah, akan sulit jika pimpinan dan pengawas BUMN beroposisi ke pemerintah.

        "Ada hal yang serius yang mesti dipikirkan segera oleh kementerian  BUMN terkait dengan kompetisi dan import, misalnya soal Krakatau steel kalah bersaing dengan baja impor atau Semen Indonesia kalah bersaing dengan semen di LN. Padahal kita tahu bahwa kedua jenis produk tersebut biaya transportasinya nya tinggi. Pertanyanya, Kenapa impor bisa lebih murah dibandingkan produk BUMN? Konsekwensinya, jika diproteksidalam bentuk tarif atau kuota, artinya merugikan rakyat karena harga jadi tinggi, tetapiJika tidak diproteksi, akibatnya BUMN bisa bangkrut. Ini yang menurut saya menjadi agenda yang perlu serius menjadi kajian Menteri ET," tambahnya.

        Selain itu, Luthfi Nur Rosyidi, dari FEB Universitas Airlangga menyampaikan, seharusnya Menteri ET berada pada posisi yang mewakili Visi Besar BUMN Indonesia yang tentu secara simultan akan berdiskusi dengan banyak kelompok kepentingan. Sehingga, permasalahan BUMN ini bukan sesuatu yang akan bisa diselesaikan dalam satu periode, apalagi satu atau dua tahun, tapi diperlukan perencanaan strategis jangka panjang, dengan pengelola puncak yang tidak selalu berubah tiap waktu. 

        "Menjadi penting BUMN didorong untuk punya road map yang baik, serta dikelola secara berkelanjutan, sehingga peluang menjadikan BUMN sebagai backbone perekonomian akan jauh lebih terbuka," tambahnya.

        Menanggapi persoalan rangkap jabatan, menurut Luthfi dari sudut pandang manajemen bisnis, sebenarnya problem utamanya bukanlah rangkap jabatan. Apalagi jika sebenarnya pejabat yang ditunjuk memang benar mempunyai kompetensi. Masyarakat harusnya lebih fokus pada transparansi kinerja. Hal tersebut dapat diwujudkan jika ada kontrak kinerja yang jelas bagi masing-masing pejabat BUMN. Kontrak kinerja ini nantinya dapat dijadikan acuan penilaian kinerja, sehingga dapat diberikan reward dan punishment yang tepat.

        Akademisi yang juga pemerhati BUMN, Mursalim Nohong, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS, menjelaskan bahwa pengangkatan komisaris pada BUMN sebagai konsekuensi keberadaan pemerintah sebagai pemilik modal. Sebagai pemilik modal atau pemegang saham pemerintah tentu berkepentingan untuk menempatkan orang-orangnya pada posisi komisaris dengan tugas utamanya mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi. Mengenai kekhawatiran untuk tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka harus dipahami bahwa komisaris itu tidak harus setiap hari (day to day) ada tetapi yang pasti bahwa pengawasan tetap dijalankan. Tentu dalam melaksanakan tugas tersebut kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan memiliki mekanisme yang baik. 

        "Terkait dengan pendapatan yang diterima, sepanjang namnya bukan gaji tapi honorarium maka tentu tidak bertentangan dengan aturan. Penting untuk dipahami bahwa pengangkatan anggota Komisaris pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN sesuai dengan mekanisme yakni RUPS dan diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," Tambahnya.

        Lebih lanjut Mursalim Nohong mengatakan bahwa tentang rangkap jabatan, maka ada baiknya melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri terutama pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN). JPT yang dimaksud adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diantaranya sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, dan sekretaris inspektorat jenderal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: