Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Masalah Receh, Pria Cekik Pacarnya hingga Tewas

        Gegara Masalah Receh, Pria Cekik Pacarnya hingga Tewas Kredit Foto: Illustratorfree.com
        Warta Ekonomi, Karawaci -

        Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di Jalan Sasmita, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa 16 Juni 2020 lalu. Mayat perempuan tersebut diduga korban pembunuhan. Setelah lebih dari 2 minggu mencari identitas korban, polisi akhirnya menemukan titik terang dari kasus tersebut.

        Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan pelaku pembunuhan adalah MI (20) pacar korban sendiri. Pelaku membunuh korban karena masalah receh atau sepela, yakni karena merasa cemburu dengan perilaku korban yang dianggapnya masih berkomunikasi dengan mantan pacar korban.

        Baca Juga: Ditemukan Kuburan Massal Diduga Mayat Tragedi 1998

        "Pelaku mengaku bahwa dia melihat handphone korban ada chat Whatsapp dengan kata-kata sayang dari pria lain, sehingga timbul perasaan cemburu pelaku hingga akhirnya kesal, dan timbul pikiran menghabisi korban," kata Sugeng, Selasa (30/06/2020).

        Sebelum peristiwa naas itu terjadi, pelaku dan korban sengaja bertemu untuk melepas rindu. Pelaku juga sempat mengajak korban jalan-jalan di sekitar Palem Semi, Karawaci, bahkan sempat memesan sebuah kamar apartemen. Namun saat mengobrol di apartemen, pelaku meminjam handphone korban dan melihat ada pesan dari pria lain dan membuat MI marah.

        "Keduanya memang sepakat untuk bertemu, mereka juga sempat jalan-jalan. Tapi saat asik mengobrol, pelaku pinjam HP korban dan melihat ada pesan dari laki-laki lain," jelas Sugeng.

        Pelaku yang emosi, kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dan kembali berkeliling wilayah Karawaci. Begitu sampai di TKP, pelaku menyuruh korban turun dari motor dan mencekik korban dari samping. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menceburkan korban ke kolam di depannya.

        "Modus yang dilakukan adalah ketika pelaku ini duduk di tepi kolam bersama korban, pelaku mencekik dan membekap mulut korban, setelah dipastikan tidak sadar dibopong korban oleh pelaku kemudian diceburkan di empang," ujar Sugeng.

        Pelaku kemudian menutupi jasad korban denga daun pisang dan meninggalkan jasad korban. Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor dan handphone milik korban.

        Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka. Pelaku kini dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: