Ada 25% kuota bagi para calon peserta PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI Jakarta di jalur non-akademis, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Kuota itu berlaku bagi para calon peserta didik di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nahdiana menambahkan, "jatah bagi calon peserta didik baru di DKI Jakarta di jalur itu berjumlah 20%. Sementara, calon peserta dari luar DKI Jakarta memiliki kuota 5%."
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Semrawut, Kemendikbud: Ada yang Belum Clear
Baca Juga: Buka www.pln.co.id: Cara Dapat Listrik Gratis Juli-September
Bagaimana dengan para calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)?
Ia menjelaskan, Disdik DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 55% jatah bagi para calon peserta PPDB SMK.
55% itu terbagi menjadi 50% kuota untuk calon peserta dari DKI Jakarta, sedangkan 5% sisanya untuk mereka yang berasal dari luar DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna