Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Fiduciary Loan?

        Apa Itu Fiduciary Loan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fiduciary Loan adalah Jaminan Fidusia yang jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. 

        Sementara Fiduciary atau fidusia adalah orang atau organisasi yang bertindak atas nama orang lain atau orang lain untuk mengelola aset. Pada dasarnya, fidusia berutang kepada entitas lain dengan itikad baik dan kepercayaan. 

        Kewajiban hukum tertinggi dari satu pihak ke pihak lain, menjadi fidusia membutuhkan ikatan etis untuk bertindak demi kepentingan pihak lain.

        Baca Juga: Apa Itu Global Bond?

        Fidusia mungkin bertanggung jawab atas kesejahteraan umum, tetapi seringkali tugasnya melibatkan keuangan — mengelola aset orang lain, atau sekelompok orang, misalnya. Manajer uang, penasihat keuangan, bankir, akuntan, pelaksana, anggota dewan, dan pejabat perusahaan semuanya memiliki tanggung jawab fidusia.

        Tanggung jawab atau tugas fidusia bersifat etis dan legal. Ketika suatu pihak secara sadar menerima kewajiban fidusia atas nama pihak lain, mereka diharuskan bertindak demi kepentingan terbaik bagi pihak yang asetnya mereka kelola.

        Jaminan Fidusia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang no 42 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa ini merupakan pemberian jaminan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud terhadap pelunasan hutang atau pinjaman. Karena diatur dan dijamin oleh hukum, penerima Fidusia memiliki kedudukan yang lebih diutamakan dibanding pemberi kredit.

        Contohnya ketika seseorang mengambil pinjaman dari bank, lalu menyerahkan aset seperti rumah sebagai jaminan pembayaran. Secara kepemilikan memang sudah menyerahkannya kepada pihak bank namun rumah itu tidak serta merta langsung menjadi milik bank. Pemilik rumah tetap menghuni dan menggunakan rumah tersebut seperti biasa, namun jika tidak menyelesaikan pembayaran pinjaman maka rumah itu bisa menjadi milik bank sepenuhnya.

        Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan makna sebagai berikut:

        1. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
        2. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

        Sertifikat Jaminan Fidusia

        Salah satu hal yang penting dalam jaminan Fidusia adalah pembuatan sertifikat Fidusia, yaitu pendaftaran jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran untuk diresmikan oleh notaris.

        Pembuatan sertifikat jaminan Fidusia bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, secara hukum dalam proses eksekusi nantinya. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat terhindar dari hal dan kejadian merugikan yang tak diinginkan.

        Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur. Sertifikat Fidusia memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: