Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Produk Kaca Indonesia Bebas Bea Masuk di Filipina

        Tok! Produk Kaca Indonesia Bebas Bea Masuk di Filipina Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Produk kaca (clear and tinted float glass) Indonesia terbebas dari penggenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina menyusul keputusan Komisi Tarif Filipina yang menghentikan penyelidikan safeguard atas produk tersebut dari semua negara termasuk Indonesia.

        Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Produk kaca Indonesia yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).

        Baca Juga: Aplikasi Inaexport Pertemukan Eksportir dengan Pembeli dari LN

        Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini diyakini akan makin membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina.

        "Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar," kata Agus di Jakarta, Senin (6/7/2020).

        Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina mencapai US$635 ribu pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar US$405 ribu. Namun, akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

        Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar US$270,4 ribu. Bahkan, produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

        Dengan kualitas yang sangat bersaing, kata Agus, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

        "Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: