Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T

        Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Faisal Satria, Kepala Divisi Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang baru. Ia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa pada sidang adalah bos Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

        Awalnya, jaksa mengorek mengenai investasi Jiwasraya di PT Pan Arcadia Capital. Perusahaan itu hanya memiliki aset Rp230 miliar, tapi mendapat suntikan dana hingga Rp2,8 triliun. Begitu pula terhadap PT Pool Ad vista Asset Management diguyur dana Rp1,18 triliun.

        "Pertanyaan saya, apakah cara-cara ini sudah sesuai pedoman investasi nomor 004 A tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 53 Tahun 2012?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

        Baca Juga: Bentjok Teriak Bakrie Kencang-kencang, Kejagung Diem-diem Bae

        Faisal lalu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan penempatan dana investasi harus merujuk kepada pedoman investasi. Juga ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

        Untuk penempatan investasi di reksa dana, syaratnya pengelolanya berpengalaman, bisa memberikan hasil optimal, dan tingkat keuntungan kompetitif dengan bunga deposito di bank.

        "Jadi menurut analisa kami, ini tidak sejalan dengan pedoman investasi mengenai syarat-syarat penempatan reksa dana di manajer investasi," ungkap Faisal.

        Dia pun mengungkapkan bahwa aset under manajemen yang dikelola perusahaan tersebut masih sangat kecil. Dibandingkan dengan dana yang ditempatkan Jiwasraya.

        "Jadi menurut saya masih tidak sejalan dengan syarat-syarat penempatan reksa dana," nilai Faisal Jaksa lalu mencecar Faisal siapa yang memberi instruksi untuk penempatan dana itu. Faisal menjalankan Divisi Investasi yang mengusulkan ke direksi.

        Jika direksi setuju baru dilakukan penempatan dana. "Prosesnya jadi ada pengajuan dulu kepada direksi dan yang menyetujuinya direksi," tandasnya.

        Namun soal penempatan dana ini, Faisal menyatakan tidak tahu yang memberikan persetujuan. Sebab kejadiannya sebelum dia bergabung dengan Jiwasraya.

        Meski begitu, Faisal pernah membedah penempatan dana investasi ini bersama Direktur Utama Jiwasraya yang baru, Hexana Tri Sasongko.

        Ada 24 proses penempatan dana yang mendapat sorotan. Di antaranya penempatan dana investasi pada BTEK (Bu mi Teknokultura Unggul Tbk), DEWA (Darma Henwa Tbk), JGLE (Graha Andrasentra Pro pertindo Tbk), SMRU (PT SMR Utama Tbk), ARMY (PT Ar midian Karyatama Tbk), ARPI (Ar pico Finance Company PLC).

        Kemudian BIPI (Astrindo Nu santara Infrastruktur Tbk), BN BR (Bakrie & Brothers Tbk), BORN (Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk), BRMS (Bumi Resources Minerals Tbk), BTEL (Bakrie Telecom Tbk) CNKO (Exploitasi Ener gi Indonesia Tbk), ELTY (Bak rieland Development Tbk), HA DE (Himalaya Energi Perkasa Tbk), IIKP (Inti Agri Resources Tbk).

        "KBRI (Kertas Basuki Rach mat Indonesia Tbk), MTFN (Ca pitalinc Investment Tbk), MY RX (Hanson International Tbk), PLAS (Polaris Investama Tbk), RIMO (Rimo International Les tari Tbk PT), SIMA (Siwani Mak mur Tbk) dan SUGI (Sugih Ener gy Tbk),” beber Faisal.

        Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan yang mendapat kucuran dana Jiwasraya berafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

        "Kalau secara pengetahuan kami yang terkait Benny Tjokro adalah ARMY (PT Armidian Kar yatama Tbk), MYRX (Han son International Tbk) dan RIMO (Rimo International Lestari Tbk PT). Untuk saham-saham dengan terdakwa Heru yang kami ketahui adalah SMRU (SMR Utama Tbk) kemudian IIKP (Inti Kapuas Arowana Tbk), PLAS (Polaris Investama Tbk). Kalau enggak salah hanya itu yang kami ketahui," pungkas Faisal.

        Pada sidang, ketiga terdakwa di dakwa kongkalikong dengan direksi dan pejabat Jiwasraya dalam pengelolaan dana investasi. Dana Jiwasraya digunakan untuk membeli saham-saham gorengan. Kini, harga sahamnya terjun bebas. Kasus ini merugikan Rp16,8 triliun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: